HRMlblCMFqqInfU78c3NMJxDetM02ycHTU9BqBl9

Cara Mengklaim Kacamata Bagi Peserta BPJS

Cara Klaim Kacatama BPJS Gratis
Source: suara.com

fandipres.my.id - Gangguan pada mata baik bagi penderita rabun jauh maupun rabun dekat tentunya cukup mengganggu aktivitas di kehidupan kita sehari-hari. Adapun penggunaan kacamata merupakan salah satu solusi paling umum yang dapat kita pergunakan untuk mengatasi gangguan tersebut. Sebagai salah satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat Indonesia, apakah kamu tau bahwa kamu bahkan dapat mengklaim kacamata secara gratis jika kamu adalah peserta dari BPJS? Mari kita bahas.

Sebelumnya masalah pada penglihatan ini adalah masalah yang kerap kali kita temui di kehidupan sehari-hari. Mulai dari teman, keluarga, atau bahkan mungkin kamu sendiri yang sedang membaca artikel ini adalah orang yang menggunakan kacamata karena adanya gangguan pada penglihatan. Tak heran memang mengingat semakin intensnya pekerjaan yang harus dilakukan oleh mata kita terutama berkaitan dengan penggunaan hal-hal seperti layar komputer ataupun layar smartphone.

Jika kamu merasa bahwa penglihatanmu mulai terganggu, kamu dapat mengeceknya langsung dengan mendatangi dokter-dokter yang menangani hal seperti ini. Nantinya kamu diperiksa dan jika memang penglihatanmu sudah mulai terganggu kamu akan disarankan untuk mulai menggunakan kacamata sebagai alat bantu kamu dalam menangani masalah tersebut.

Adapun biaya yang harus kamu keluarkan untuk melakukan hal yang ada di atas memang tak bisa dikatakan sedikit, namun jika kamu merupakan peserta dari BPJS Kesehatan maka kamu dapat melakukannya dengan biaya yang lebih murah bahkan bisa saja gratis berkat adanya subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan Subsidi Kacatama BPJS

Ukuran Lensa

Berikut beberapa kriteria ukuran kacamata yang akan mendapat subsidi dari BPJS:
- Lensa spheris, minimal dengan ukuran 0,5 dioptri
- Lensa silindris, minimal dengan ukuran 0,25 dioptri

Besaran Subsidi

Biaya yang ditanggung BPJS untuk peserta yang membutuhkan kacamata ditentukan dari kelas yang diikuti. Adapun besaran dana subsidi kacamata yang di tanggung oleh BPJS berdasarkan kelas adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 300.000
- Kelas II: Rp 200.000
- Kelas III: Rp 150.000

Cara Klaim Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan

1. Silahkan datangi faskes 1 sesuai dengan kartu BPJS yang kamu miliki. Jangan lupa bawa dokumen seperti Kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga beserta fotocopy-annya untuk berjaga-jaga siapatau dibutuhkan nantinya.

2. Sampaikan pada petugas bahwa kamu ingin melakukan pengecekan mata, ingin mengurus kacamata, ataupun tujuan sejenisnya. Nantinya kamu akan dirujuk pada poli yang sesuai.

3. Sesampainya pada poli tersebut, kamu nantinya akan ditanyai bagaimana keluhan yang kamu rasakan. Jika memungkinkan kamu juga nantinya akan diarahkan untuk melakukan serangkaian test baca huruf untuk mendapatkan informasi mengenai gangguan yang kamu alami.

4. Setelah itu nantinya kamu akan diberikan semacam kertas resep yang harus kamu bawa ke optik tempat kamu nantinya mengambil kacamata tersebut. Biasanya kamu akan diberikan beberapa opsi optik yang dapat kamu datangi untuk mengklaim kacamata ini. Adapun opsi optik yang diberikan tersebut tentunya optik-optik yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Silahkan datangi optik yang sudah kamu pilih tadi. Sampaikan bahwa kamu ingin mengklaim kacamata BPJS Kesehatan sembari berikan kertas resep yang diberikan pada faskes 1 tadi.

6. Pada optik ini kamu juga biasanya akan dilakukan pengujian ulang seperti apakah lensanya sudah sesuai, apakah menimbulkan gangguan lain, dan sebagainya.

7. Jika semuanya kamu rasa sudah cocok, kamu nantinya diarahkan untuk memilih gagang kacamata yang ingin kamu pergunakan. Sebagai catatan kamu disini bisa saja menggunakan gagang lain diluar gagang kacamata yang termasuk ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan dengan catatan kamu akan dikenakan biaya tambahan karena biaya tersebut sudah diluar/melewati besaran tanggungan BPJS.

Biasanya proses pengerjaan kacamata tersebut hanyalah sekitar beberapa jam saja. Kamu dapat mendatangi optik tersebut kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Berdasarkan beberapa sumber yang saya dapatkan untuk klaim kacamata gratis bagi para peserta BPJS Kesehatan ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam rentang waktu 2 tahun. Oleh sebab itu jika seandainya kamu ingin mengganti lagi kacamata yang kamu miliki dalam rentang 2 tahun ini, maka kamu harus membayar sendiri semua biaya yang kamu keluarkan karena hal ini sudah di luar dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar